Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Moch Sholeh didampingi Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto. (Ist)
Kabarjagad, Kota Malang – Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter berinisial AY berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Moch Sholeh, menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi 27 September 2022. Namun, korban baru melapor pada 18 April 2025.
Menurut Kompol Moch Sholeh, pihaknya melakukan langkah jemput bola untuk memastikan korban memperoleh jaminan proses hukum dan perlindungan meskipun kejadian sudah berlangsung tiga tahun lalu.
“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Kami bahkan mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” ujar Sholeh, Kamis (14/8/2025)
Perlu kita ketahui bahwa setelah laporan korban diterima, kasus ini diproses Satreskrim Polresta Malang Kota secara bertahap, mulai:
– 18 April 2025 : Laporan polisi diterima
– 26 Mei 2025 : Gelar perkara naik ke penyidikan
– 2 Juni 2025 : Penetapan tersangka
– 14 Juli 2025 : Berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan
– 31 Juli 2025 : Kejaksaan mengembalikan berkas dengan P-19 untuk dilengkapi
Pemeriksaan saksi melibatkan 3 orang saksi umum, 3 saksi dari rumah sakit, dan 3 saksi ahli (1 ahli pidana, 1 ahli kedokteran & 1 ahli dari IDI).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan. Meski sudah berstatus tersangka, dokter AY belum ditahan.
Pertimbangannya, kasus ini sudah lama berlalu dan pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen koperatif serta kewajiban lapor.
“Tidak ada yang diperlambat, proses hukum terus berjalan, penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” tegas Sholeh. (fr)