Polsek Bandar Kedungmulyo Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan

KJ, Jombang – Polsek Bandar Kedungmulyo, Polres Kabupaten Jombang berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan. Pelapor atas nama Samsudin (pria 55 tahun), alamat Dusun Wonorejo, RT 05/TR 02, Desa Mojokambang Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
Terlapor Kernetnya, setelah perjalanan pengiriman barang berupa Snack jenis pilus ke Cirebon Jawa Barat selesai, kemudian pelapor dan terlapor pulang ke Jombang pada hari Sabtu, tanggal 07 September 2019 sekitar jam 16.00 WIB. 
Pelapor dan terlapor sampai di POM Bensin masuk Wilayah Gondang Manis Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang untuk parkir kendaraan Truck yang bermuatan Snack jenis Pilus tersebut, kemudian terlapor diajak menginap, bermalam di rumah pelapor beralamat Dusun Wonorejo, RT 02 / RW 01, Desa Mojokambang, Kec Bandar Kedungmulyo Jombang.(13/10/2019).
Pada hari Minggu tanggal 08 September 2019, sekira Jam 15.00 WIB, pelapor menyuruh terlapor untuk mengecek Kendaraan Truck yang di Parkir di Pom Bensin Gondang manis Kec Bandar Kedungmulyo dengan membawa sepeda motor Honda Beat, namun Terlapor tidak mau dengan alasan kalau menggunakan motor Beat mesinnya cepat panas, lalu Terlapor meminjam sepeda Motor Honda CB 150 VERZA CW milik Pelapor beserta STNK untuk digunakan mengecek kendaraan di POM Bensin tersebut diatas.
Pelapor kemudian memberikan Kontak sepeda motord CB 150 VERZA CW milik pelapor beserta STNK nya untuk keperluan mengecek Truck milik pelapor di POM Bensin, namun hingga hari Senin tanggal 09 September 2019, sepeda motor belum juga dikembalikan, dan terlapor juga tidak bisa dihubungi oleh pelapor. 
Pelapor sudah berusaha mencari, namun tidak ditemukan, karena tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan, kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2019, sekira jam 08.00 WIB, pelapor datang ke Polsek Bandar Kedungmulyo guna proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Tersangka/Terlapor:
Saputra Heny Afandi Bin Tirto
Tempat tanggal lahir, Pasuruan, 23 Juli 1998
Pekerjaan: Pelajar/mahasiswa
Alamat: Dusun Tegalan Bulu, RT 003/RW 008,
Desa Bulukambang, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Pasal yang dilanggar:
Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Barang bukti yang disita
Foto copy BPKB yang dilegalisir dari PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE atas nama BPKB SUTIKNO.1 (satu) Potong celana panjang warna Biru Muda 1 (satu) Potong celana Pendek Warna Hitam hasil Penjualan Sepeda motor Milik pelapor.
Kronologi:
Pada hari Minggu tanggal 08 September 2019, sekira jam 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit Ranmor R2 merek Honda CB150 VERZA CW Nopol S-5820-OZ warna Hitam tahun 2018, Noka: MH1KC0213JK040689,
Nosin: KCO2E1040887 atas nama STNK SUTIKNO milik pelapor yang dilakukan oleh terlapor di rumah pelapor.
RENCANA TINDAK LANJUT:
Membuat laporan polisi
Melengkapi Mindik
Melakukan Riksa saksi-saksi
Menyita barang bukti
Melakukan Riksa terlapor sebagai tersangka.
Kembangkan guna menemukan pelaku lainnya
Melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan.
Setelah dilakukan gelar perkara kasusnya layak untuk disidangkan.
DUMM: Kapolsek Bandar Kedungmulyo AKP Darmaji, S.H.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below