Polsek Diwek Berhasil Mengembangkan Dan Mengamankan Bandar Narkoba

KJ, Jombang — Unit Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Diwek Polres Jombang, telah melakukan pengembangan dan berhasil ungkap kasus peredaran narkoba Pil Doble L, atau Pil Koplo. Heri Sulaeman diamankan Polisi, Jum’at (17/1/2020).

“Dasar: Nomor: Laporan / A / 04 / I / Reserse  4.3./2020 /Jawa Timur / Reserse Jombang / Sektor Diwek, tanggal 17 Januari 2020″

Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kapolsek Diwek AKP Achmad Chaeruddin, S.Pd., M.H, mengatakan, berawal dari penangkapan pelaku lain yang sebelumnya terbukti membawa Pil Koplo. Awal dari pengakuan itulah, Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Diwek mengembangkan dan berhasil mengamankan terlapor.

“Selanjutnya pada hari Jum’at, Tanggal 17 Januari 2020, sekitar jam 14.30 WIB, di Dusun Jatirejo Barat, Desa Jatirejo Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Polisi melakukan penangkapan terhadap terlapor yang bernama Heri Sulaeman (27 tahun) yang terbukti membawa dan mengedarkan Pil Koplo, ujar Achmad Chaeruddin.

“Polisi juga mengamankan barang bukti yang ada dirumahnya berupa – 1 Bungkus Plastik berisi 605 butir Pil Doble LL – 1 unit HP merek Oppo sebagai sarana komunikasi – 1 Dosbook HP merek Evercross – Uang tunai hasil penjualan Pil Dobel L sebesar Rp 2.241.000, ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna penyidikan, terlapor kita lakukan penahanan di Polsek Diwek guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Diwek.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below