KJ, Jombang — Polsek Diwek berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Jombang Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Diwek AKP Achmad Chaeruddin, S.Pd., M.H, kepada Pewarta Kabarjagad melalui keterangannya, Jum’at (17/01/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Diwek.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Jum’at, Tanggal 17 Januari 2020, sekitar jam 21.00 WIB, di Dusun Mejoyolosari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Unit Reskrim Polsek Diwek telah melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terlapor.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terlapor, Polisi berhasil mengamankan Kusenan alias Belong (34) beserta barang bukti seperangkat alat hisab sabu dan 2 klip plastik yang masih ada sisa Sabu.
Kapolsek menerangkan, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar.
Dengan sengaja menguasai atau memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolsek Diwek.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah