
KJ, Jombang – Unit Reskrim Polsek Jombang Polres Jombang berhasil meringkus Mohammad Adam Jauhari Habibi (21) dan Ahmad Suwanda (20). Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pandega RT 001, RW 002, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (10/2/2020) siang.
Kapolsek Jombang AKP Mochamad Willono, S.H., menuturkan, Awal mulanya Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa di Desa Mojongapit, sering terjadi adanya transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Jombang langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan Mohammad Adam dan Ahmad Suwanda di Jalan Pandega Mojongapit Jombang beserta barang buktinya berupa, seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah skrop sedotan plastik, 1 buah buah sedotan, 1 buah gulungan/lintingan plastik sebagai alat bakar, 1 buah korek api gas, 1 buah gulungan/lintingan tisu, 1 buah Handphone sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkoba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara,”ungkap Kapolsek.
“Terkait maraknya peredaran gelap Narkoba, Kapolsek menghimbau seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba karena merupakan embrio kehancuran akhlak dan budaya masyarakat. “bila ditemukan atau mengetahui penyalahgunaan Narkoba segera menginformasikan kepada pihak berwajib, mencegah lebih baik dari pada menangkap oleh sebab itu peran masyarakat dan semua pihak sangat penting”, tandasnya.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah