KJ, Jombang — Dwi Purwanto (39 tahun), warga Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang, pengedar narkotika jenis sabu diringkus anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Jombang Kota Polres Jombang Jawa Timur, Sabtu (21/3/200).
Warga Kelurahan tersebut diringkus petugas karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.i.K., M.H., melalui Kapolsek AKP Willono, S.H., mengungkapkan, Dwi Purwanto diamankan Polisi berkat adanya informasi dari masyarakat. Dimana masyarakat menyampaikan infomasi bahwa di Kelurahan mereka kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut lanjut Kapolsek, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka di kamar kost yang berada di Dusun/Desa Denanyar Kecamatan Jombang, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar jam 01.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu buah botol bekas minuman, korek api bensol warna biru, pipet kaca yang ada sisa sabu, sedotan plastik warna putih, sedotan warna hitam, lidi (bambu) kecil yang dililiti kertas tisu, skrop dari sedotan plastik, plastik klip kecil bekas bungkus sabu, 94 plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras sabu-sabu dengan berat bruto 21,78 gram.
“Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Jombang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Willono.
Kapolsek juga menjelaskan, Untuk cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan 1441 H/ 2020, Polsek Jombang kota Polres Jombang menggelar oprasional dalam rangka ‘Operasi Pekat Semeru 2020’
Sasaran operasi pekat 2020 adalah penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, bahan peledak, petasan atau mercon, kembang api yang tidak sesuai aturan, penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah