Polsek Mojowarno Berhasil Ungkap Narkotika

KJ, Jombang – Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  Narkotika jenis Sabu dan ganja kering di Dusun Mojowudur, Desa Mojowudur, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa Timur  pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku. Joko Purwanto (27 tahun), pekerjaan Swasta, alamat Dusun/Desa Mojowudur, Kec Mojowarno telah diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l dalam bentuk tanaman dan atau memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112. Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita: 1 (satu) set timbangan manual warna hijau, 9 (sembilan) bendel kertas lintingan rokok, 1 (satu) plastik klip masih ada sisa sabu, 1 (satu) buah skrip yang terbuat dari sedotan plastik yang sudah di gunting, 1 (satu) buah gulungan plastik yang dipakai alat bakar sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah di lubangi yang di gunakan untuk mengkonsumsi sabu. Daun ganja kering dengan berat kotor 0,55 kg (550 gram).

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below