Foto tersangka saat diamankan Mapolsek Peterongan
KJ, Jombang – Kepolisian Sektor (Polsek) Peterongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP ditempat fotocopy di Dusun Budug, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, pada Kamis (23/1/2020).
Pelapor atas nama Mohammad Hakimi Mustofah, pekerjaan mahasiswa, alamat Dusun Kalanganyar, Desa Kedugbetik, Kecamatan Kesamben Jombang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan dengan nomor: LP-B/03/I/RES..1.2/2020/RES JMB/SEK PTR, tanggal 23 Januari 2020.
Menurut Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, S.H, pelaku Muawanah Bin Legimin (45) pekerjaan buruh tani, alamat Dusun Balongganggang, Desa Ngrandulor, Kecamatan Peterongan Jombang ini, telah dilaporkan oleh korban Mohammad Hakimi Mustofah, kalau dirinya telah kehilangan HP ditempat fotocopy pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, ujar Kapolsek.
Lanjut. Pada waktu Mohammad Hakimi Mustofah, memfoto copy data pribadi formulir untuk pendaftaran TNI AD di fotocopy di Dusun Budug Desa Tugusumberjo, pelapor menaruh 1 unit Handphone Android Xiaominredmi 5A warna putih dengan nomor 08563254702 ditaruh diatas meja fotocopy untuk menyalurkan hotspot Wi-Fi, waktu sedang menunggu fotocopy, tiba-tiba pelapor tidak melihat HP nya, dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 1.500.000.
Masih. Atas kejadian itulah Mohammad Hakimi Mustofah, melaporkan ke Polsek Peterongan Polres Jombang. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa HP Xiaomi Redmi 5A warna putih pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah Tersangka Muawanah Bin Legimin, di Dusun Balongganggang Desa Ngrandulor Kecamatan Peterongan Jombang.
“Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Peterongan Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Peterongan.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah