Polsek Sawahan Gagalkan Pembuat Dokumen Palsu

KJ,Surabaya – Aksi pemalsuan dokumen negara yang di lakukan oleh Bery Prima Dranata (29) warga  Dapuan Surabaya dan tersangka lainnya Sigit Dwi Saputo(43) warga kebalen Timur surabaya,Sat Reskim polsek sawahan menetapkan ke dua tersangka.

konferensi press polsek Sawahan Rabu(11/12/19) menunjukan beberapa barang bukti aksi kejahatan yang di lakukan ke dua tersangka yang melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.

kejahatan yang di lakukan Bery Prima Dranata merupakan otak kejahatan yang mendesain serta menerima pesanan dokumen.Sementara Sigit Dwi Saputro merupakan pemilik warnet yang membantu Bery Prima Dranata mencetak desain dokumen tersebut.

Dalam aksinya Bery Prima Dranata mengaku, baru tiga minggu menjalankan aksinya. Namun sudah ada puluhan dokumen berupa SIM berbagai jenis dan KTP serta dua Ijazah palsu yang berhasil dibuatnya.

“Menurut tersangka untuk pemesan dokumen mereka mematok harga sesuai pemesanan kalau SIM harganya 300 ribu, KTP 150,untuk ijazah 1 juta rupiah”akunya

“Upaya  untuk membongkar para pelaku kejahatan pemalsuan dokumen negara ini. salah satu yang dipalsukan adalah ijazah. Bagaimana bisa mendapatkan SDM unggul kalau ijazahnya palsu beredar. Ini salah satu contohnya,” ungkap kapolsek Sawahan AKP Argya Satriya Bhawana.(Dn)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below