
KJ.Surabaya – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali melakukan penggerebekan sarang sabu di Jalan. Irawati Surabaya, Sabtu tgl 22 Febrauri 2020 pukul 21.00 WIB.
Penggrebekan itu polisi berhasil memgamkan dua orang yaitu Aris Maulana (19) dan Yogi Romadhon (21), keduanya diketahui tinggal di jalan Asem Jaya Bubutan Surabaya.
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya rumah yang kerap dijadikan ajang pesta sabu.
“Begitu ditindak lanjuti. ternyata benar bahwa didalam rumah tersebut diketahui ada dua pemuda yang akan menggelar pesta sabu sabu.” Ungkapnya Ariyanto, Selasa (25/02/2020)
Namun sebelum menggelar pesta sabu. Mereka terlebih dahulu digrebek oleh petugas sehingga Meraka tidak dapat berkutik ketika barang buktinya ditemukan.
“Dari barang bukti, polisi mengakan Seperangkat alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,43 Gram, 1 poket sabu. belum dipakai seberat. 0,13 Gram dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru.” Terang dia.
Setelah ketangkap. Lanjut dia ,Tersangka mengaku jika barang haram jenis sabu itu diperiloleh dari seseorang di jalan Irawati Surabaya, berinisial RM.
“Sabu yang dibeli harga 200 Ribu. Oleh Mereka rencananya akan digunakan bersama-sama didalam kamar yang sudah disiapkan oleh RM. Namun saat penggrebekan polisi. RM berhasil melarikan diri.” Tambah dia.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamkan dan dibawa kepolsek Semampir untuk diproses penyidikan glhingga pengembangan lebih lanjut.
“Atas yang diperbuat oleh tersangka. akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dn)