Kabarjagad.id, Surabaya – Kepolisian sektor (Polsek) Simokerto Polrestabes Surabaya menggelar press relase yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan terkait penangkapan pelaku Tindak pidana pencurian (Curanmor) Selasa (11/6/24) di Halaman Makopolsek Simokerto
Pengungkapan kasus curanmor dari 33 TKP,32 TKP di antaranya di lakukan di wilayah hukum Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya yang di lakukan oleh tersangka Iksan Jaelani(32).
Penangkapan terhadap tersangka Iksan Jaenali (32) warga kombengan Madura, yang pada saat di interogasi Anggota pelaku telah mengakui perbuatan nya dengan melakukan pencurian di 33 Tempat kejadian perkara,tersangka melakukan aksinya pencurian salah satunya di depan rumah sakit Soewandi Surabaya bersama rekannya yang sekarang masih DPO berinisial T.
Kapolsek Simokerto Kompol Moch Irfan mengatakan Modus operasi yang dilakukan tersangka pada saat situasi sepi yang sepeda motor tidak di jaga sama pemiliknya.tersangka Iksan memasukkan kunci palsu setelah sepeda motor menyala tersangka langsung bawah kabur dan di jual di daerah Madura.
“Tersangka ini dalam satu Minggu sudah melakukan aksinya di wilayah Surabaya, dengan menggunakan kunci yang sudah di modifikasi model katapel yang di selipkan di dalam celana.setelah mendapat montor curian mereka langsung bawah di Madura setelah sampai plat nomer asli di buang di kali, kemudian dijual di salah satu penanda MT(DPO)di wilayah Sampang Madura.”ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang di sita dua kunci T yang sudah di modifikasi dan satu kunci T untuk pegangan penyambung kunci L dan satu buah Handphone.saat ini pelaku di ancam dengan pasal yang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun penjara.(Dn)