Hukrim  

Polsek Wonosalam Meringkus Pengedar 2040 Butir Pil Koplo Berlogo Double L

KJ, Jombang – Jajaran Kepolisian Sektor Wonosalam Resor Jombang berhasil menangkap Fajar Febby Anto (24) seorang pengedar Pil Koplo, warga Dusun Tungu, Desa Kayangan Kecamatab Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur, Kamis (13/2/2020).

Kapolsek Wonosalam mengatakan, awal mula anggota melaksanakan patroli Kamtibmas dan pada saat berada di dalam warung kopi di Dusun Tukum Desa Wonosalam Polisi mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan bernama Wayan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggledahan ditemukan 1 plastik berisi 1000 butir Pil Koplo berlogo dobel L terbungkus kertas ditemukan dalam saku celana milik Wayan sebelah kiri bagian depan, kata AKP Luwi Nurwibowo, S.H.,

“Setelah itu dilakukan interogasi, Wayan mengaku mendapatkan barang haram itu dari Fajar Febby Anto, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka disebuah warung kopi di Dusun Tungu, Desa Kayangan Kecamatan Diwek Jombang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp. 50.000,-  1 grenjeng rokok berisi 20 butir pil dobel L, 102  plastik klip masing-masing berisi 10 butir jumlah 1020 butir yang dimasukkan dalam kaleng yang berada didalam lemari kamar pelaku, 1 kaleng merek TAMARIN berisi 1020 butir dengan total keseluruhan sebanyak 2040 butir,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut.

“Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Bagikan

Tinggalkan Balasan