Kabarjagad, Jakarta – Persidangan gugatan perdata yang diajukan Tirtohardjo Rukmono terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp392 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2025). Sidang harus ditunda minggu depan untuk pemanggilan ketiga (terakhir) bagi Tergugat.
Sidang dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, yakni Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H.
Pihak Tergugat yang hadir melalui seorang individu yang mengaku bagian dari legal PT Bank OCBC NISP Tbk tidak mampu menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas resmi dari manajemen perusahaan. Karena tidak dapat membuktikan legal standing-nya, majelis hakim menyatakan kehadiran tersebut tidak sah secara hukum, dan menganggap Tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Persidangan hari ini menunjukkan bahwa PT Bank OCBC NISP Tbk tidak memiliki kesiapan hukum yang serius. Mengirim seseorang tanpa kuasa resmi adalah bentuk pengabaian terhadap proses peradilan,” ujar Y. N. Alamsyah usai sidang.
Dugaan Kelalaian Sistem Keamanan Bank
Yasin N. Alamsyah menjelaskan bahwa inti gugatan kliennya adalah peralihan dana senilai Rp392 juta dari rekening milik Penggugat ke rekening pihak lain tanpa adanya otorisasi atau notifikasi dari pihak bank. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, dan hingga saat ini, pihak bank belum memberikan penjelasan atau pertanggungjawaban.
“Ini bukan sekadar soal nominal. Ini menyangkut tanggung jawab perbankan terhadap dana nasabah. Ketika uang bisa hilang tanpa izin dan bank hanya diam, publik berhak tahu bahwa sistem itu bermasalah,” tegas Yasin.
Penggugat sebelumnya telah mengirimkan undangan klarifikasi dan dua kali somasi kepada pihak PT Bank OCBC NISP Tbk, namun tidak menemukan titik temu. Gugatan kemudian diajukan pada 5 Juni 2025 dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH), serta tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan pemanggilan ketiga bagi Tergugat. Majelis hakim menegaskan bahwa panggilan berikutnya adalah panggilan terakhir sebelum perkara dilanjutkan ke agenda pembuktian tanpa kehadiran Tergugat. (hfn/irm)