Hukrim  

Residivis Jambret Asal Pasuruan Dibekuk Satreskrim Polres Batu 

Tangkapan CCTV diduga pelaku jambret WW saat beraksi dan usai ditangkap. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Pelarian residivis jambret kambuhan yang beraksi di beberapa lokasi tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Batu akhirnya berhasil dibekuk pada Jum’at (11/07) sore di tempat persembunyiannya di wilayah Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Residivis yang buron yakni berinisial WW (42) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan jika anggota tim buru sergap singo Mbatu berhasil menangkap salah satu pelaku buron kasus penjambretan di wilayah Kota Batu.

“Pelaku ini merupakan jaringan dari salah satu pelaku yang sudah berhasil ditangkap terlebih dulu beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Disampaikan pula jika setelah berhasil menangkap salah satu pelaku, akhirnya pihak polisi langsung mengejar keberadaan tersangka yang berhasil kabur.

“Anggota tim buru sergap melakukan pengejaran dan hampir 1 sampai 2 Minggu  berada di Pasuruan hingga akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lagi tersebut,” ujar Iptu Joko.

Ia juga menyampaikan, jika penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban yakni Yusi Kartika Sari warga Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu yang mana pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Jl. Dewi Sartika, gelang emas milik korban telah dijambret oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban.

“Aksi jambret kedua pelaku ini dengan cara pada saat korban mengendarai sepeda motor di TKP tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor mendekat dari arah sebelah kiri korban, menarik dengan keras 1 pcs emas berbentuk Gelang Hk Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan di pergelangan tangan sebelah kiri korban,” jelasnya.

“Kemudian korban berteriak “Jambret… ! Jambret… ! dan berusaha mengejar, akan tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.370.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu,” imbuh Kasatreskrim Polres Batu. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan