
KJ, Jombang – Dicky Ardy Prasetyo (17 tahun), alamat Dusun/Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupataen Jombang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Perak/Polres Jombang pada hari Jum’at kemarin tanggal 8 November 2019 siang.
Sementara barang bukti yang didapatkan petugas dari pelaku yakni, 5 (lima) plastik klip masing-masing berisikan 9 butir Pil Doble L (jumlah total 45 butir), 1 (satu) unit HP merek Vico warna merah hitam dengan Nomor perdana 081559960161 sebagai sarana Komunikasi.
Kronologis kejadian. Pada hari jum’at tanggal 8 November 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek perak berhasıl menangkap tersangka Dicky Ardy Prasetyo (17 tahun) karena mengedarkan Pil Doble L tanpa ijin. Dari penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan diketahui bahwa dirinya mendapat Pil Dodle L dari Hadi Sulaiman Alias Coleke dari keterangan tersebut langsung dilakukan pengembangan.
Sekitar jam 15.00 WIB berhasil menangkap tersangka Hadi Sulaeman dan diamankan barang bukti berupa 5 plastik klip yang masing-masing berisikan 9 butir Pil Doble L dan HP Vivo sebagai sarana untuk berkomunikasi. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polsek Perak guna proses lebih lanjut.
Kini ke-2 tersangka telah diamankan petugas bersama dengan barang buktinya. Pelaku telah diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tanpa izin, dan alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara. Dumm: Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto, S.H.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah