
KJ, Jombang – Anggota unit Resmob I dan IV Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Kamis kemarin, tanggal 17 Oktober 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun/Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian (CURAT).
Pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, korban atas nama Rendi Ardiansyah melaporkan peristiwa kehilangan HP Xiomi warna gold type Redmi Not 5A di dalam asrama yang ditempatinya yaitu asrama Ki Hajar Dewantara PSBR, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo kepada Sri Imami, selanjutnya Sri datang ke polsek Jombang melaporkan peristiwa tersebut, atas kejadian pencurian maka Korban menderita kerugian materiil sebesar Rp. 1.600.000 (satu enam ratus ribu rupiah).
Menindak lanjuti laporan tersebut di atas, kami Tum Resmob I dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, telah berhasil mengamankan pelaku An Brilian di cafe alamat Dusun/Desa Rejoagung Kecamatan Ploso, sedangkan an Fajar sedang berada dirumah Dusun/Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.(ags)