
KJ, Jombang – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elly Marida, tempat tanggal lahir, Jombang, 18 Juli 1974 (45 tahun), pekerjaan Guru SMP Negeri 2 Perak, alamat Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan Kecamatan Perak, Jombang korban kasus pencurian dengan kekerasan tahun lalu.
Press release dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K, Kasat Resnarkoba, AKP Mochamad Mukid, S.H, Kasubag Humas AKP Hariyono, S.H, Kasi Propam IPTU Heru, W. Jum’at (24/1/2020).
Kapolres Jombang didepan para awak media menjelaskan, ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di akhir tahun 2019 kemarin tepatnya pada tanggal 20 Desember 2019.
Pelaku:
Wahyu Puji Winarno, umur 30 tahun, alamat Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
Pelaku:
Sari Wahyu Ningsih, umur 21 tahun, alamat Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
“Pasangan suami istri ini adalah pelaku yang melakukan tindak pidana yang awalnya ingin menguasai harta benda milik korban, dimana mereka itu beralasan mencari tempat kos-kosan, kemudian melihat kekayaan atau harta dari pemilik rumah korban ingin memilikinya.
“Dengan alasan beberapa saat lagi pelaku akan kembali menempati kamar kosong, pelaku sambil menyiapkan aksinya dengan meminjam pisau kepada tetangga kemudian melakukan aksinya yang diawali dari korban ketemu dengan pelaku perempuan sambil ngobrol, sementara suaminya masuk mencekik leher korban dari belakang sampai korban lemas, korban belum meninggal, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukulkan bata semen ke kepala korban sampai akhirnya korban meninggal dunia.
“Waktu itu kita mencari saksi-saksi kemudian bukti-bukti yang bisa menjurus kepada pelaku, dari situlah polisi kemudian merangkai sehingga menjadi petunjuk bagi polisi untuk menangkap kedua tersangka ini.
“Adapun barang yang kami dapatkan dari pelaku yakni, 1 buah bata semen keramik berbentuk kotak terdapat bercak darah, 1 buah pisau gagang terbuat dari kayu warna coklat, 1 gelang emas, 1 buah papan nama, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit handphone merek Vivo.
“ke 2 pelaku akan disangkakan pasal 339 KUHP SUB 338 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah