Sat Reskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

KJ, Jombang — Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan, S.I.K.,M.H. Didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasubag Humas dan Kasi Propam melaksanakan Press Releas pencurian sepeda motor pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019, pukul 13.30 WIB, bertempat di halaman Mapolres Jombang Jalan KH. Wahid Hasyim, Nomor 62, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengungkap 19 kasus Curanmor (pencurian sepeda motor) dan menangkap para pelaku dan menyita serta mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan serta alat sarana untuk melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan kunci leter T.

Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan, S.I.K.,M.H. Dalam Press Releasenya menjelaskan, Ungkap kasus yang dilakukan Sat Reskrim Polres Jombang pada hari ini, adalah pelaku curanmor yang sudah berhasil kita lakukan penangkapan, dan sampai saat ini untuk tersangka kita sudah lakukan penangkapan ada 4 orang.

Pelaku Pencurian 2 orang, kemudian 2 orang lagi kita sangkakan sebagai penadah, pasal 480 dengan pidana 4 tahun penjara.

Untuk tersangka K ini, awalnya berawal kita amankan dari laporan polisi yang terjadi di Kecamatan Gudo pada hari Senin tanggal 11 November 2019 kemarin. Dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, kemudian kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk barang bukti handphone, yang dibawa dan dicuri oleh tersangka, terus melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan.”

Dari proses pemeriksaan dan pengembangan, kita berhasil mengembangkan beberapa TKP yang lain dan tersangka lain. Dari pengakuan tersangka K ini, ternyata yang bersangkutan ini pernah juga melakukan Curanmor  bersama KL. TKP nya di Kecamatan Wonosalam pada hari Selasa tanggal 19 November 2019. 

Hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka C dan P, ini juga berhasil kita amankan. Untuk jumlah barang bukti yang kita amankan saat ini ada 19 unit sepeda motor. Dan ini masih memungkinkan masih bertambah pelaku lainnya.

Modusnya dengan mutar dulu sambil mengamati, mensurvei kira-kira motor mana yang aman untuk di curi, kemudian pelaku melakukan pengurusakan dengan menggunakan alat kunci leter T. Alat ini menurut pelaku tidak sampai 5 detik motor sudah berpindah tangan ke pelaku. Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian ini dijual dengan harga Rp 2.200.000.- per unitnya. Rp 2.200.000.- ini dibagi 2, masing-masing Rp 1.000.100.- 

Sepeda motor yang sudah teridentifikasi sesuai laporan polisi baru 2 unit. Sementara yang sudah kita amankan ada 19 unit dengan berbagai tipe/merek. Ini sambil berjalan. Nanti nomor rangka, nomor mesin kita akan gesek kemudian kita akan mengetahui identitas pemiliknya. Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku 363 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. tutur Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan, S.I.k.,M.H. Selasa (3/12/2019).

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below