KJ, Jombang — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis Sabu.
Ke 3 tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya terkait dengan jaringan narkotika yang ada wilayah hukum polres Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, S.H, mengatakan, ke 3 orang tersebut merupakan TO (Target Operasi) yang sudah lama kita intai, dari hasil penyelidikan itulah, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku pada Senin (13/1/2020).
“Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro yang didalamnya ada 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (2.52 gram) yang disita dari Bagus Setiawan, alias Kaji. Uang tunai Rp. 800.000, 3 (tiga) buah HP merek Oppo warna hitam semua masing-masing berikut simcardnya, ungkap Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Mapolres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dilanggar pelaku, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid.
1.Beni Andri Lesmoni (31 tahun) Sopir, alamat, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
2.Tri Susanto (26 tahun), Sopir, alamat, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
3.Budi Cahyono alias Boncel (31 tahun) Buruh jagal sapi, alamat, Desa Glagahan, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah