Satreskoba Polres Jombang Ungkap Kasus Kurun Waktu 1 Minggu

Posted by: 460 Views

KJ, Jombang – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, Resort Jombang Press Release ungkap kasus narkoba Polres Jombang.

Ungkap kasus narkoba tanggal 11 sampai dengan tanggal 17 Januari 2020, bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jum’at (17/1/2020).

Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono, S.I.K., M.H, mengatakan, Sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Polisi hanya dalam kurun waktu 1 Minggu.

Dari jumlah tersangka merupakan hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng. Sementara 14 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Jombang sebanyak 7 kasus dengan 4 pengedar dan 4 pemakai,  total 8 tersangka yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jombang.

“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 7,1 gram, 2 buah alat hisap, pipet kaca 2 buah, 6 unit HP dan 1 buah korek api, tuturnya.

Sementara itu, dari Polsek jajaran berhasil mengungkap 4 kasus 6 tersangka oleh Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng dengan jumlah barang bukti keseluruhan sabu 0,13 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah pipet kaca, Pil double L sebanyak 2.365 butir, 3 unit HP dan uang tunai senilai 1.489.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 14 tersangka terjerat Pasal 114 undang-undang Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Pungkas Wakapolres Jombang Budi Setiyono, S.I.K., M.H.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below