
KJ, Jombang – Ungkap kasus Satreskrim digelar di gedung Bhayangkara Mapolres Jombang Jawa Timur. Press Release ungkap kasus Satuan Reserse Kriminal dari tanggal 25 – 31 Januari 2020.
Jumpa Pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., didampingi Kasubag Humas AKP Hariyono, S.H.,
Kasat Reskrim Polres Jombang dalam jumpa Persnya mengungkapkan, Ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur 1 kasus, dengan modus pacaran (bujuk rayu), korban atas nama Nurul Aini (17), pelajar, alamat Dusun Pojok Desa Pojok Klitik, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jum’at (31/1/2020).
“Tersangka 1 orang, atas nama Mokhamad Irfan (17), pelajar, alamat Desa Jatiwetes, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) pasal 89 ayat (3) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan. Barang bukti 1 unit Handphone, 1 buah pakaian switer warna biru Dongker, 1 buah celana jeans warna hitam , 1 buah jaket jeans warna abu-abu, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah BH warna hijau, ujar AKP Ambuka.
“Untuk kasus judi (Togel) kita amankan dari Polsek Jombang 2 kasus, Polsek Peterongan 1 kasus, Polsek Sumobito 1 kasus dan Polsek Bareng 1 kasus. Tersangka 6 orang. Kasus pencurian dengan pemberatan 2 . Polsek Jombang 1. Polsek Peterongan 1 dan Polsek Gudo 1 tersangka.
“Pelaku perjudian 1 orang atas nama Agung Tri Handoko (52), Swasta, alamat jalan Pattimura Nomor 30, Desa Sengon, Kecamatan Sengon Kabupaten Jombang, disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Barang bukti, 2 unit Handphone, 1 buah kartu ATM BNI.
Kasus judi 5 tersangka.
1.Sunoto (53), alamat Dusun Keputran, Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan Jombang.
2.Suroto Alias Badempo (66), alamat Dusun Balongkebek, Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo Jombang.
3.Kusnadi (47), alamat Dusun/Desa Brudu, Kecamatan Sumobito Jombang.
4.M. Sholeh (48), alamat Dusun/Desa Sebani Kecamatan Sumobito Jombang.
5.Sudi (23), alamat Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng Jombang
“Disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun kurungan. Barang bukti 1 unit Handphone merek Srawberry warna hitam. Uang tunai Rp 511.000. 3 lembar kecil bertuliskan tombokan nomor togel. 2 buah Ballpoint. 2 buah spidol. 1 buah Staples. 1 set kartu domino. 1 buah meja terbuat dari triplek. 2 buah kursi kayu. 1 set kartu Remi. 1 Lembar Karung glangsing warna putih.
Pencurian 2 kasus dengan 2 tersangka
1.Fery Agus Purnomo (32), alamat Dusun/Desa Plandi Kecamatan/Kabupaten Jombang.
2.Muawanah (45), alamat, Dusun Balongganggang, Desa Ngrandulor Kecamatan Peterongan Jombang
“Disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan. Barang bukti. 1 bola lampu merek Philips ukuran 14,5 Watt warna putih. 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 5A warna putih,” tutup Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K.,
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah