
KJ, Madiun – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota berhasil mengamankan Dea Ale Haryanto alias Ary (38) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi beserta barang bukti kejahatannya dalam kasus pornografi di media sosial yang diatur dalam UU ITE. Dan untuk mengelabuhi korbannya, pelaku mengaku sebagai oknum anggota polisi, Selasa (21/7/2020).
Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, S.I.K., dalam jumpa persnya mengatakan, untuk melakukan aksi kejahatan, tersangka melakukan dua peran. Pertama, mengaku sebagai Agung Pratama, anggota Polda Jawa Timur. Kedua, sebagai AKP Heriyanto, Kasat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota.
“Kronoligisnya, tersangka menjalin hubungan dengan korban, seorang warga Kota Madiun sejak Maret sampai Juni melalui akun media facebook. Selama menjalin hubungan asmara, korban diminta mengirimkan foto-foto bugil. Antara tersangka dengan korban belum pernah bertemu.
“Tidak berselang lama, tersangka membuat skenario baru atau mengarang kejadian palsu seolah-olah tersandung kasus narkoba. Tersangka menceritakan kepada korban bahwa diamankan oleh AKP Heriyanto, yang tidak lain adalah dirinya sendiri. Dari kejadian itu, tersangka mengancam korban apabila tidak menyerahkan sejumlah uang, foto yang telah dikirimkan akan disebar ke publik. Merasa takut, akhirnya korban mengirimkan uang secara bertahap dengan total sekitar Rp 90 juta.
“Yang jelas uangnya untuk foya-foya, untuk kepentingan pribadi. Untuk korban sementara ini baru ada satu. Yang jelas kita masih kembangkan karena kemungkinan besar korban lebih dari satu orang,” ujar Kapolres Robby.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengungkapkan, tersangka lulusan SLTA ini sebelumnya juga tersandung kasus yang sama, yakni penyebaran konten pornografi yang ditangani Polres Sleman Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi tahun 2015 lalu dengan hukuman satu tahun penjara. Sedangkan perkara yang terjadi di Madiun kali ini, tersangka telah meminta uang kepada korban dengan total Rp 90 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor, memperbaiki rumah di Ngawi, menutup hutang serta foya-foya.
“Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Polisi menghimbau kepada masyarakat yang juga merasa dirugikan atas tindakan tersangka untuk melaporkan ke Polres Madiun Kota. Atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti, diantaranya seragam polisi, HP serta satu unit sepeda motor diamankan di Polres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Pewarta: Djay