Konferensi Pers Polres Malang ungkap pabrik miras ilegal jenis trobas, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (Foto: Furkon/KJ)
Kabarjagad.id, Malang – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim menggelar Konferensi Pers ungkap kasus industri rumahan minuman keras (Miras) ilegal jenis trobas, yang berlangsung di lokasi tempat produksi miras ilegal tersebut, di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kamis (6/6/2024).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka produsen pabrik miras ilegal tersebut diketahui berinisial MR (48), berasal dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tersangka kami tangkap pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkap Wakapolres Malang.
Terungkapnya kasus produksi miras ilegal ini bermula dari informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Malang. Yakni informasi mengenai adanya seseorang yang mengedarkan sekaligus memproduksi miras jenis trobas, dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga Rp 8 juta.
“Tersangka dalam sebulan maksimal memproduksi miras sebanyak dua kali, dalam satu kali produksi tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung pada Senin (3/6/2024), polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pabrik yang dikelola oleh tersangka. Diantaranya meliputi miras jenis trobas yang disimpan pada sejumlah galon dan botol, sejumlah bahan baku pembuatan miras meliputi ketan hitam, gula, hingga ragi.
Selain itu, sejumlah alat produksi miras meliputi drum, galon, tabung gas elpiji, pompa air, alat penyulingan dan memasak, dandang, tandon, kompor, gayung, corong, selang air, jerigen, karung, hingga alat ukur kadar alkohol, ratusan botol untuk wadah miras hasil produksi, hingga satu unit handphone sebagai sarana mendistribusikan miras juga turut disita polisi.
“Tersangka beserta barang bukti hasil penggeledahan telah diamankan ke Polres Malang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Di sisi lain, gudang yang digunakan oleh MR untuk pabrik produksi miras ilegal tersebut adalah sewa, dengan nominal Rp 30 juta pertahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Kompol Imam. (Fur)