Hukrim  

Sebanyak 564 WBP Lapas Jombang Mendapatkan Remisi Umum HUT RI 2024

Foto: Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo (tengah) didampingi Kalapas Margono dan jajaran Forkopimda bersama 5 WBP yang menerima remisi langsung bebas.

Kabarjagad.id, Jombang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang memberikan Remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 kepada 564 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Jombang.

Surat keputusan remisi tersebut secara simbolis diserahkan kepada lima narapidana oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo, disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang Margono mengatakan, salah satu pertimbangannya karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pidana serta aktif mengikuti pembinaan di Lapas atau Rutan. “Besaran remisi yang diterima WBP Lapas Jombang tahun ini bervariasi, untuk yang 1 bulan 79 orang, 2 bulan 90, 3 bulan 291, 4 bulan 91, 5 bulan 11, 6 bulan 2 dan yang menerima remisi langsung bebas sebanyak 5 orang.

“Ada yang masih menjalani subsider sebanyak 2 orang, total narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 agustus 2024 sebanyak 564 orang,” ungkap Margono ke awak media pada Sabtu 17 Agustus 2024.

Kalapas Margono menegaskan bahwa, pemberian remisi umum bagi narapidana bukan berarti obral – obral potongan pidana namun ada persyaratan secara administratif dan substantif yang harus dipenuhi. WBP yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, memperoleh remisi sebulan dan WBP yang telah menjalani tahun pertama memperoleh remisi dua bulan dan seterusnya hingga maksimal enam bulan.

Dikatakan Margono, pemberian remisi bukan bentuk obral hukuman, namun merupakan apresiasi pemerintah berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

“Untuk tindak pidana umum harus dan telah menjalani pidana minimal enam bulan terhitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2024. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan,” pungkas Kalapas Jombang.(Ash).

Bagikan

Tinggalkan Balasan