KJ, Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Pelaku diamankan selepas melakukan transaksi Pil Koplo. Pelaku Hendrik Sutikno Alias Unyil (27) warga Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto Jombang, ditangkap didepan pabrik SGS (Sumber Graha Sejahtera), Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jum’at (14/2/2020) sore.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, tersangka merupakan jaringan peredaran Pil Koplo berlogo Dobel L dan seorang karyawan pabrik PT. Sumber Graha Sejahtera (Plywood) Diwek. Pelaku ditangkap atas pengembangan, yang mana pelaku lain menyebutkan kalau barang haram tersebut didapatkan dari tangan Hendrik Sutikno Alias Unyil, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ungkap Moch Mukid.
“Dari hasil pengembangan itulah, Polisi dari Satuan Reserse Narkoba dapat meringkus pelaku didepan Pabrik Sumber Graha Sejahtera pada tanggal 14 Pebruari 2020, sekitar pukul 17.00 WIB bersama barang bukti berupa, 1 bungkus bekas rokok Surya didalamnya ada 20 kit lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi 8 butir, jumlah 160 butir, 1 bungkus bekas rokok Surya didalamnya ada 3 plastik klip masing-masing berisi 50, jumlah 150 butir, dengan jumlah keseluruhan 310 butir Pil Koplo berlogo Dobel L, 1 buah HP merek Oppo warna merah berikut simcardnya, uang tunai sebesar Rp 734.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berperan sebagai pengedar akan dikenakan pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun kurungan,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah