Prosesi sidang lanjutan perkara pemerasan dan penipuan oknum wartawan dan LSM dengan agenda pembacaan eksepsi. (Ist)
Kabarjagad, Kota Malang – Sidang lanjutan kasus pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM pada pengelola salah satu Ponpes di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, berlangsung Senin (28/7/2025) di Pengadilan Negeri Malang, dengan agenda eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa.
Perkara dengan nomor: 252/Pid. B/2025/PN. Mlg, dalam persidangan dipimpin oleh Muhammad Hambali, S.H. selaku Hakim Ketua, serta dua hakim anggota yaitu Slamet Budiono, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., dibantu Panitera Pengganti Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. dan hadir Tim Penuntut Umum Hidayah, S.H., M.Kn. dan Rista P, S.H.
Sementara itu, Terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H. Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Bahrul Ulum, S.H. menegaskan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 23 Juli 2025 telah memuat beberapa hal prinsip sehingga tim Penasehat Hukum mengajukan keberatan.
“Keberatan pertama, pasca kedua Terdakwa saat ditangkap tanggal 12 Februari 2025 dan diperiksa pada tanggal 13 Februari 2025, kedua tersangka saat itu belum didampingi oleh Kuasa Hukum. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 114 jo Pasa; 56 ayat (1) KUHAP,” kata Bahrul Ulum, S.H. yang membacakan nota keberatan tersebut.
Hal ini senada dengan Putusan MA RI No. 1565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, Putusan MA RI No. 367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998, yang pada pokoknya jika Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan berdasarkan produk penyidik yang illegal (karena tersangka tidak didampingi Penasihat Hukum-red), maka dakwaan juga tidak sah (tidak dapat diterima) dan sebagai konsekwensinya tersangka/terdakwa diputus bebas karena pelanggaran Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Adapun keberatan kedua yang dibacakan oleh Bahrul Ulum selanjutnya, surat dakwaan JPU disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap (exception obscuur libel) karena JPU dalam surat dakwaan pertama, kedua, ketiga dan keempat menguraikan uraian yang sama dalam semua dakwaan atau sekedar copy paste saja, sehingga sesuai Yurisprudensi MA RI No. 600 K/Pid/1982 dan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHP menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libel atau surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat.
“Keberatan kedua tim Penasehat Hukum, bahwa surat dakwaan JPU disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau obscuur libel,” tegas Ulum.
Kemudian, Kayat Hariyanto, S.H. yang melanjutkan pembacaan nota keberatan tersebut, menegaskan bahwa di dalam surat dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jela dan tidak benar karena menguraikan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) berbeda atau salah dari peristiwa yang sebenarnya.
“JPU dalam dakwaannya menyatakan dua waktu yang berbeda dalam dakwaannya, satu, penangkapan terjadi pada Hari Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, padahal yang benar adalah peristiwa penangkapan terjadi pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kayat, advokat asal Kota Apel.
Menurut Kayat, bahwa JPU dari Kejari Kota Batu, yang menyatakan dalam surat dakwaan yang ditandatangani pada 5 Juni 2025 itu, mengatakan tempat terjadinya tindak pidana di tepi jalan Diponegoro Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Padahal peristiwa penangkapan tiga orang yakni, FDY, YLA dan FA (seorang pengacara asal Malang) terjadi di Café Kopitiam Kota Batu, jalan Ir. Soekarno, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Keberatan kami berikutnya, karena JPU menyatakan peristiwa pidana terjadi di tepi jalan Diponegoro Desa Mojorejo, Kec. Junrejo, Kota Batu, padahal yang benar adalah terjadi di Café Kopitiam Kota Batu, jalan Ir. Soekarno, Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu,” tambah Kayat H yang juga menjadi Kepala BBHAR (Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat) PDI Perjuangan Kota Batu.
Nota Keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum ditutup dengan permohonan agar surat dakwaan JPU No. PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 yang ditandatangani 5 Juni 2025 dan dibacakan 23 Juli 2025, dinyatakan batal demi hukum atau tidak diterima dan membebaskan kedua terdakwa dari tahanan setelah Putusan Sela dibacakan Majelis Hakim.
Adapun agenda sidang berikutnya adalah tanggapan JPU atas nota keberatan Penasehat Hukum yang dijadwalkan pada hari Senin, 4 Agustus 2025 yang akan datang. (Fr)