Hukrim  

Sidang Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Eksepsi Ditolak

Prosesi persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist)

Kabarjagad.id, Surabaya – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jum’at (26/4/2024) siang, dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.

Menurut keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, menjelaskan bahwa inti dari Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yakni : Menyatakan bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti atas Dakwaan dari Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Kemudian, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan Terdakwa , saksi – Saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

“Bahwa Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 7 mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi,” ujar Kasi Intelijen Januar. 

Sebagai informasi, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu

“Untuk Penasehat Hukum dari masing-masing Terdakwa yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa Diah Aryanti, sedangkan Penasehat Hukum Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH merupakan Penasehat hukum dari Terdakwa Angga Dwi Prastyo,” jelasnya.

Sedangkan, untuk Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara  yakni Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota. (Fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan