Hukrim  

Sidang Pembacaan Eksepsi Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu

Proses persidangan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Ist)

Kabarjagad.id, Kota Batu – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum dari Terdakwa DA dan ADP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (2/4/2024).

Di Persidangan ini, sebagai Penasehat hukum dari masing-masing Terdakwa yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa DA, sedangkan Penasehat Hukum Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH merupakan Penasehat hukum dari Terdakwa ADP.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yakni Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota,” ujarnya.

Dalam hal ini, Penasehat Hukum dari Kedua Terdakwa sama-sama mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah di bacakan pada tanggal 26 Maret 2024, yang pada intinya Penasehat Hukum dari kedua terdakwa yaitu  ”Keberatan terhadap syarat suatu dakwaan yang berkaitan dengan kronologis perkara maupun unsur perbuatan yang dirumuskan dalam surat dakwaan dalam perkara in casu, sehingga alasan-alasan keberatan tentang syarat-syarat tersebut dalam perkara dimaksud dengan mengajukan permohonan terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk memberikan putusan sebagai berikut :A. 
a. Menerima keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa;
b. Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya;
c. Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan, setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum;
d. Memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semua;
e. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. 

“4 Terdakwa yang terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan, dan 2 terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. Dimana 2 terdakwa An. DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen),” ungkap Kasi Intel Januar.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dengan Agenda Tanggapan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan) oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya. (Fur) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan