Persidangan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada hari Selasa (17/9/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M Januar Ferdian, SH.MH, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yaitu Afrid Sundoro Putro, SH (Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu), Aditya Nugroho, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu), dan Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu).
Kemudian Komposisi dari Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yaitu Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Batu, ada 5 saksi yang dipanggil, namun hanya 2 saksi dari Bank Jatim dan Bank BRI yang hadir. Sementara itu, 3 saksi lainnya tidak hadir meskipun sudah dipanggil sebanyak 3 kali. Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk membacakan kesaksian saksi yang absen tersebut di persidangan.
Kesaksian saksi-saksi tersebut berkaitan dengan transaksi keuangan yang dilakukan oleh pihak Bank terkait pencairan dana untuk proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji. Mereka menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh pihak CV. Punakawan dengan menggunakan cek dan KTP sebagai bukti autentik. Penarikan dana juga melibatkan tanda tangan dari pihak yang berwenang.
Perkara ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, KT, diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021. Dan AK yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dan 2 (dua) terdakwa lainnya telah INKRACHT (memiliki kekuatan hukum tetap).
Sementara itu, AK selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana ADP dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Terpidana lain ADP selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan, dan DA Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
Sidang ini menjadi perhatian publik di Kota Batu karena melibatkan pejabat terkait dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 24 September 2024 untuk menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. (Fr)