Gelaran persidangan kasus korupsi pembangunan gedung puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Ist)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Persidangan perdana kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/3/2026), dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Terdakwa DA dan ADP.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan dan membacakan Dakwaan yakni Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota.
Ia juga menjelaskan bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan, dan 2 terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. Dimana 2 terdakwa An. DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kedua Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen,” jelas Kasi Intel Januar.
Dalam keterangannya, Kasi Intel Januar menyampaikan bahwa sidang tersebut ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 2 April 2024.
“Sidang ditunda pada tanggal 2 April 2024 dengan Agenda pembacaan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) dari kedua terdakwa yang diajukan dan dibacakan oleh Penasehat Hukum,” pungkasnya. (Fur)