Hukrim  

Sidang Perdana Kasus Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM di Batu, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Terkait di Tersangkakan

Kuasa Hukum Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., M.H., didampingi timnya saat memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani sidang perdana kliennya YLA dan FDY di PN Malang. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Malang – Sidang perdana kasus pemerasan/penipuan terhadap Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu oleh oknum Wartawan dan LSM, yakni YLA dan FDY yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2025 lalu. Sidang yang berlangsung mulai jam 10.45 wib hingga selesai, pada Rabu (23/7/2025).

Usai sidang, Kuasa Hukum dari terdakwa YLA dan FDY, Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., M.H., didampingi timnya, ia mengaku sebagai kuasa hukum kedua terdakwa sejak tanggal 13 februari 2025. Kayat juga menyampaikan bahwa dalam mendampingi kedua terdakwa, awalnya didakwa hanya pasal 368, pemerasan dengan pengancaman, namun setelah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan, pasalnya bertambah, 378, 372, 45B, junto pasal 29 Undang-Undangnya.

“Artinya, saya mendampingi kedua terdakwa itu satu hari pasca mereka ditangkap. Jadi, tanggal 12 Februari 2025 ditangkap. Pada pemeriksaan pertama, saya tidak mengikuti, karena belum jadi kuasa. Baru di tanggal 13, saya membuat kuasa ke FDY, dan hari sabtunya baru membuat kuasa ke YLA. Dan setelah itu saya baru mendampingi pemeriksaan itu. Artinya, pemeriksaan sejak awal, kita tidak mengetahui. Yang kedua, begitu juga pada saat tahap kedua pada pemeriksaan di Kejaksaan, Kita sudah mulai mendampingi, hanya saja kami dalam perkara ini sangat kesulitan untuk meminta BAP dari Kejaksaan. Jadi, hari ini saya akan mengambil di E-Court Pengadilan Negeri Malang,” ungkap Kayat.

Menurutnya, dalam sidang tersebut, Kayat menyoroti adanya kejanggalan pada pembacaan peristiwa tersebut oleh kejaksaan pada persidangan perdana ini.

“Karena, saya melihat pada persidangan tersebut, tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa peristiwa ini Sejak 18 Februari, padahal Peristiwa itu terjadi 12 Februari, Apakah ini kesalahan ketik atau tidak, Tetapi sudah dibacakan di persidangan,” ujarnya.

Kayat juga menjelaskan, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim bahwa peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Tetapi peristiwa ini ada, awalnya adalah tentang pelecehan seksual. Pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Desa Punten Kota Batu yang diduga dilakukan oleh pengelola Ponpes terhadap santrinya.

“Nah, setelah peristiwa ini, ada peristiwa susulan berikutnya. Begitu berita viral, FDY sama YLA tidak mengenal korban, keluarga pelaku dan semuanya. Tetapi ada pihak yang memperkenalkan, sehingga seolah-olah disini ini ada pernyataan dari Jaksa yang seolah-olah terdakwa YLA ini otaknya, dan terdakwa FDY ini bersama-sama, sebagai pelaku. Makanya nanti akan kita sampaikan dan akan kita buktikan. Sehingga kita meminta adanya eksepsi untuk sidang selanjutnya,” jelas Kayat.

Dalam persidangan ini, Kayat juga meminta semua pihak yang terkait dalam peristiwa ini juga di tersangkakan. Dan pihaknya juga mengaku sudah melaporkan keluarga pelaku kepada Polres Batu. “Satu, mereka juga melakukan tindakan penipuan. Kedua, mereka berusaha menghentikan atau take down berita, sehingga melanggar undang-undang pers, itu juga saya laporkan. Yang ketiga, mereka juga kita duga menghalang-halangi penyidikan, karena mereka meminta bahwa proses di Polres Batu untuk bisa dihentikan,” ujar Kayat.

“Dan peristiwa itu, munculnya adalah dari keluarga pelaku pencabulan, bukan dari dua terdakwa klien kami. Dan yang jelas kami meminta dalam eksepsi kami, bahwa dakwaan ini tidak jelas, sehingga kami meminta dibatalkan dan dibebaskan demi hukum,” tambah Kayat. (Fr)

 

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan