Sidang Perkara Puskesmas Bumiaji dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

Posted by: 392 Views

Persidangan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Batu – Lanjutan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 terhadap Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dengan Agenda Agenda Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya, berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/10/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan releasenya menyampaikan, bahwa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., Μ.Η. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).

“Terdakwa Kartika Tri Sulandri (Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil (pengeleola Keuangan dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji) terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 di Kota Batu,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, lanjut Kasi Intel Januar, bahwa Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.

Adapun dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021, penasehat hukum dari Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil yang masing-masing Pledoi dari Penasehat Hukum kedua Terdakwa yaitu:

1. Penasehat Hukum terdakwa Kartika Tri Sulandri yang pada intinya yaitu:
~Menyatakan bahwa Terdakwa Sdri. KARTIKA TRISULANDARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Nomor Register Perkara: PDS-03/BATU/Ft.1/04/2024, Tanggal 13 Juni 2024;
~Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging);
~Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya;
~Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang-barang yang disita kepada pihak-pihak dari siapa barang tersebut disita;
~Membebankan biaya perkara kepada negara.

2. Penasehat Hukum terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil yang pada intinya yaitu:
~Menyatakan Terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
~Membebaskan Terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
~Membebaskan Terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil dari segala bentuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
~Menyatakan agar Terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Kota Malang segera setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan;
~Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan ke negara sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) kepada Terdakwa;
~Memulihkan dan merehabilitasi segala hak Terdakwa Abdul Khanif Prasaetyo bin Ahmad Jamil dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya.
~Membebankan biaya perkara kepada Negara

“Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai, dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 15.45 WIB. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 dengan Agenda Replik dari Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan Duplik dari masing-masing Penasehat Hukum,” pungkas Kasi Intel Januar. (Fr)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below