Hukrim  

Sidang Perkara Tipikor Bank Jatim Cabang Batu

Foto : Gelaran sidang tipikor Bank Jatim cabang Batu di Pengadilan Surabaya.

Kabarjagad.id, Surabaya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya melaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bank Jatim Cabang Batu, dengan Terdakwa yakni Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, rabu (11/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan ke-empat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH., Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH., Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.

Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi, yang mana saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan total 6 saksi, yakni atas nama Theresia Wiwin (Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Batu 2020-2021), Lely (Pimpinan Bidang Operasional), Novianto (Analis), Cahyo Adi (staf Analis Kredit), Siska Linda (Admin Kredit dan Transaksi) dan Anas Affandi (Staf Analis) sebagai saksi Terdakwa Fajar dan Wahyu Prasetyawan, sedangkan khusus Siska Linda (Admin Kredit dan Transaksi) dan Anas Affandi (Staf Analis) juga dijadikan sebagai saksi terdakwa Fredy Nugroho Sasongko dan Jonny Suprapto.

Ke-enam saksi tersebut menerangkan hal yang sama terkait dengan prosedur kredit pola kepres yg diajukan oleh PT. Adhitama Global Mandiri, dimana terdakwa Jonny sebagai Direktur Utama dan Terdakwa Wahyu Prasetyawan sebagai pihak diluar AD/ART PT yang menjalankan ketiga kegiatan proyek milik PT Adhitama Global Mandiri yaitu pembangunan MAN 3 Blitar, UM Mart Malang, dan Gelanggang Prestasi FIA UB Malang yang mana terhadap ketiga proyek tersebut, PT Adhitama Global Mandiri mengajukan modal usahanya dengan cara permohonan kredit modal kerja pola keppres kepada Bank Jatim Cabang Batu dengan jaminan utama berupa surat perintah kerja (SPK) dari pemberi kerja dan jaminan tambahan berupa Sertifikat tanah dan bangunan.

Dalam proses pengajuan kredit, pihak Analis Bank jatim Cabang Batu menemukan beberapa ketidak sesuaian administrasi persyaratan yang diajukan oleh Terdakwa Wahyu Prasetyawan, dimana Debitur adalah PT Adhitama Global Mandiri, namun yang datang mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim Cabang Batu adalah terdakwa Wahyu Prasetyawan serta jaminan tambahan yang ajukan bukan atas nama pengurus yang terdapat pada AD/ART PT Adhitama Global Mandiri melainkan milik pihak ketiga, namun oleh terdakwa Fredy pengajuan kredit tersebut tetap diproses hingga akhirnya terealisasikan.

Dalam kredit pola keppres seharusnya dilakukan pemblokiran terhadap rekening debet milik PT Adhitama Global Mandiri, namun hingga tenggang waktu kredit habis, terhadap rekening tersebut tidak dilakukan pemblokiran guna pembayaran angsuran kredit dari termin pencairan proyek. Akibatnya, Terdakwa Wahyu Prasetyawan dapat menarik dana termin pembayaran proyek yang masuk ke rekening debet milik PT Adhitama Global Mandiri, sehingga Bank Jatim gagal melakukan debet angsuran dari rekening tersebut. Akibat dari gagal debet adalah tidak terbayarnya angsuran kredit sehingga kredit dinyatakan Macet/kolek 5. Sehingga macetnya kredit merupakan kerugian keuangan negara Cq. Bank jatim Cabang Batu

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 18 Januari 2023 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi. (Fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan