KJ, Surabaya – Massa dari berbagai ormas islam sejak pagi sudah berdatangan di depan PN surabaya, menanti Sidang putusan dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ,sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya kamis(24/10/19).
Gus Nur di laporkan dengan dugaan menghina NU Dan Banser di dalam video yang berdurasi kurang lebih 1 menit 26 detik di unggah di media sosial.pada bulan November 2018 Polda Jatim menetapkan Gus Nur sebagai tersangka.
Sidang yang berlangsung pukul 10.00 pagi, di hadiri perwakilan dari beberapa santri masuk ke dalam ruang sidang cakra.
menurut salah satu perwakilan santri Ahmad jazuli mengatakan “maksud kedatangan adalah memberikan dukungan terhadap majelis Hakim agar memberikan keputusan yang se adil-adilnya”ujar ahmad.
Ratusan personal Polri dan TNI juga telah berjaga jaga di area PN Surabaya, selain itu nampak sejumlah Mobil water canon di siagakan di sepanjang jalan Arjuno Surabaya.
Gus Nur di dakwa pasal 45 ayat (3)jo,pasal 27 ayat (3) uu no.19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik.Gus Nur di nyatakan bersalah dan di hukum 1 tahun 6 bulan penjara.(Dn)