Kabarjagad, Madiun – Polres Madiun Kota resmi menetapkan CW, mantan Account Officer (AO) kredit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka yang pernah menjabat sejak tahun 2014 hingga 2022 ini diduga terlibat dalam penyimpangan serius dalam pengelolaan kredit dan deposito, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADIUN KOTA/ POLDA JATIM tertanggal 19 Juni 2024.
Kasus bermula dari laporan internal BPR yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi pinjaman dan dana deposito. Hasil audit bersama Inspektorat Kota Madiun dan Satreskrim Polres Madiun Kota mengungkap adanya modus mark up pinjaman, kredit fiktif, penggelapan angsuran serta pelunasan, dan penyalahgunaan dana deposito milik nasabah. Tercatat sebanyak 186 nasabah kredit dan 1 nasabah deposito menjadi korban dalam praktik ini.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan kasus ini. “Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tetapi kejahatan serius yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dan memastikan penanganan dilakukan secara transparan dan profesional,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang telah diamankan dalam penyidikan meliputi dokumen audit, SOP, dokumen pencairan dan pengajuan pinjaman, kartu angsuran nasabah, hingga uang tunai senilai Rp24.475.000 dan satu set komputer. Hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Jatim menunjukkan angka kerugian sebesar Rp8.732.606.100.
CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapolres memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal keuangan ini.
Pihak Pemerintah Kota Madiun pun diharapkan memperkuat sistem pengawasan di tubuh BPR agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat lembaga ini sepenuhnya dimiliki Pemkot berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2009 dan Perda No. 7 Tahun 2019.(Djr)