Suparman Ditangkap Didepan Sebuah Warung Milik Sukoco

Posted by: 660 Views

KJ, Jombang – Unit Reskrim Polsek Tembelang berhasil mengamankan Suparman (40 tahun), pelaku perjudian kartu Remi jenis kandangan di depan sebuah warung milik Sukoco di Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Jawa Timur, pada Sabtu (11/1/2020) malam.

Menurut Kapolsek Tembelang IPTU H. Sariadji, Petugas Kepolisian Sektor Tembelang sedang melaksanakan patroli Kamtibmas dan mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya 5 (lima) orang yang diduga sedang bermain kartu Remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan didepan sebuah warung di Dusun Juwet, katanya.

Berdasarkan laporan warga dengan laporan Polisi Nomor LPA/ 03 / I /RES.1.12/2020/JATIM/RES JBG/SEK TBL, tanggal 11 Januari 2020.

Anggota Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian. Namun sebelum dilakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku tersebut, 4 (empat) diantaranya berhasil melarikan diri dalam kegelapan malam, ungkap Kapolsek.

“Sementara Suparman, Swasta, alamat Dusun Gading, RT 014, RW 004, Desa Tugusumberjo Kecamatan Peterongan Jombang berhasil diamankan polisi berikut barang bukti berupa Uang Tunai Rp. 40.000 (Empat puluh ribu rupiah). 1 (Satu) Set kartu Remi warna biru dan 1 (Satu) Karpet plastik”

Kapolsek Tembelang IPTU H. Sariadji, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan tindakan yang melanggar hukum, dan selalu mengajak untuk menjaga keamanan, ketertiban, terlebih perjudian merupakan hal yang sangat merugikan. Mari kita jaga Kamtibmas bersama-sama,” imbuhnya.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below