Kabarjagad.id,Surabaya,- Kejaksaan Agung (Kejagung) Dikabarkan Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, Pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiga Hakim itu diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 Tahun.
Adapun Ketiga Hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Saat ini, Ketiga Hakim dibawah oleh petugas Kejagung.
Infonya Ketiga Hakim dibawa,Dan didapati uang diduga hasil suap tepatnya di Apartemen Tempat Tinggal Hakim Heru .
Ada salah satu Sumber yang enggan tidak mau di sebutkan namanya untuk mengatakan bahwa ada Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat ini memang masih menjalani Pemeriksaan.
Maka Ketiga Hakim sudah Terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan Vonis bebas kepada Ronald Tannur.
(@Bdr_ Kabarjagad.id)