Mantan Kadis Kesehatan Kota Batu (KT) dan AKP (Koordinator/Pengendali Pekerjaan pada CV. Punakawan), para tersangka kasus korupsi Puskesmas Bumiaji saat akan dibawa ke lapas. (Ist)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, atas nama Tersangka inisial KT (Kadis Kesehatan) selaku Pengguna Anggaran dan Tersangka inisial AKP (Koordinator/ Pengendali Pekerjaan pada CV. Punakawan), bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, Senin (6/5/2024).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH., menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan tahap 2 terhadap kedua Tersangka, maka Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang telah mendapatkan Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana NOMOR : PRINT-03/ M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2024, tanggal 06 Mei 2024 untuk Tersangka inisial KT dan NOMOR : PRINT-04/ M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2024, tanggal 06 Mei 2024 untuk Tersangka inisial AKP, akan segera menyusun Surat Dakwaan.
“Yang selanjutnya perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan,” jelasnya.
Kasi Intel Januar juga menjelaskan, Selanjutnya Para Tersangka tersebut akan di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
“Penahanan ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) NOMOR : PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan NOMOR : PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, tanggal 06 Mei 2024 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” sebutnya.
Perlu diketahui, bahwa para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen), sehingga dapat di dakwa Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Fur)