Hukrim  

Tahap II, Penyerahan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus KUR Fiktif BRI Batu 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., 

Kabarjagad, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah melaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023, bertempat di ruangan Tindak pidana Khusus Kejari Batu, Selasa (6/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., dalam keterangan press releasenya menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.

“Lima tersangka berinisial JWP, MHCA, AS, NA dan AZ, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Kasi Intelijen M. Januar juga menjelaskan, Bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat kurang lebih 110 (seratus sepuluh) debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 melalui perantara atau orang ketiga yaitu MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP. “Adapun dari 110 (seratus sepuluh) Debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp.6.235.000.000,00 (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)”, ungkapnya.

Menurut Kasi Intelijen M. Januar, bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BRI Unit Batu I sejumlah Rp4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah). “Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain,” ujarnya.

“Setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Surabaya,” pungkas Kasi Intelijen M. Januar. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan