Hukrim  

Tak Sampai 2 Jam, Pelaku Aniaya Pakai Palu Diringkus Buser Polres Batu

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Supriyanto bersama Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman saat memberikan keterangannya. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan merespons cepat laporan masyarakat. Kurang dari dua jam setelah laporan masuk, tim buser berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan di kawasan Kelurahan Pesanggrahan.

Operasi kilat ini dilancarkan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim pada Kamis (12/03/2026). Tepat pukul 01.40 WIB, petugas mengepung sebuah rumah di Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial BCP (28). Pria tersebut tampak tak berkutik dan menyerah tanpa perlawanan saat petugas berpakaian preman menggiringnya keluar rumah untuk dibawa ke Mapolres Batu.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri yang sigap dalam menindaklanjuti keresahan warga.

“Benar, personel Satreskrim telah mengamankan Saudara BCP di kediamannya. Penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran Resmob setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan di wilayah Pesanggrahan,” ungkap Iptu M. Huda Rohman saat memberikan keterangan resmi.

Tragedi ini bermula di sebuah warung kopi yang berlokasi tepat di samping kiri Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Suasana malam yang tenang mendadak mencekam pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor (seorang perempuan) awalnya diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi tersebut sejak Rabu malam (11/03/2026). Setibanya di sana sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor melihat korban sedang berkumpul bersama beberapa orang, termasuk BCP.

Namun, entah apa pemicunya, situasi yang semula santai berubah menjadi ketegangan hebat. Cekcok mulut pecah antara korban dan BCP. Meski sempat dilerai oleh saksi-saksi di lokasi, amarah BCP nampaknya tak terbendung. Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memiting dan merangkul paksa korban secara kasar.

Merasa keselamatan korban terancam, pelapor langsung bergegas menuju Polsek Batu pada pukul 01.30 WIB. Laporan tersebut langsung direspons unit Resmob dengan melakukan pengejaran seketika.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni satu buah palu (petil) yang diduga berkaitan dengan peristiwa kekerasan tersebut. Keberadaan alat ini kini tengah didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dalam aksi penganiayaan.

Saat ini, BCP tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu. Ia terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

“Kasus ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi tindakan anarkis di Kota Batu. Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Iptu M. Huda Rohman. (Furkon)

Bagikan

Tinggalkan Balasan