Proses sidang lanjutan terdakwa AMH atas dugaan kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Malang. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang menjadi saksi bisu penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu yang diduga dilakukan oleh terdakwa AMH. Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Senin (19/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut hukuman berat dengan tuntutan penjara selama 6,5 tahun.
Sidang lanjutan ini dari perkara Tindak Pidana Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Udang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan terdakwa inisial AMH.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MΗ., menyampaikan bahwa dalam persidangan ini dengan agenda pembacaan Tuntunan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Martha, SH, MH, dengan susunan Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota.
Adapun dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara supaya memutus:
1. Menyatakan terdakwa dengan inisial AMH telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang selanjutnya. pengacuan pidananya disesuaikan menjadi Pasal 415 huruf b UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah tentang Penyesuaian Pidana;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan inisial AMH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740,-(empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp.20.109.000,- (dua puluh juta seratus sembilan ribu rupiah) kepada anak korban dengan inisial AKPR, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kasi Intel M. Januar juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan pada terdakwa AMF yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak jujur dan berbelit-belit dan Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dilingkungan sekitar pondok pesantren.
“Adapun hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik,” ujarnya.
Kemudian, persidangan akan dilanjutkan pada Senin depan, 26 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. (Furkon)












