Hukrim  

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Di Vonis Bebas Oleh Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Kabarjagad.id, Surabaya,- Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Korban Dini Sera Afrianti, Di Vonis Bebas Oleh Hakim Erintuah Damanik,Juga Hakim Anggota Heru Hanindyo Dan Hakim Anggota Mangapul.

Tiga Hakim tersebut Langsung mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hakim Damanik Tampak bersama Heru Hanindyo saat mendatangi PT Surabaya. Sementara Hakim Anggota lain, Mangapul, juga tak terlihat sama sekali.

Karna Hakim Erintuah Damanik 
masuk terlebih dahulu.  Ternyata Tau Tau Pas Sekitar 1 Jam lebih 10 Menit WIB, Hakim Erintuah Damanik
terlihat keluar dari pintu utama sebelah Timur. Sementara Hakim Heru Hanindyo juga tak terlihat lagi.Karna masih di dalam Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Saat bertemu dengan Awak Media Elektronik juga Media Cetak Hakim Erintuah Damanik No Coment untuk menyampaikan masalah Sidang Kasus Pembunuhan Kok Bisa divonis bebas.

Sementara Hakim Erentua Damanik Tujuan Kedatangannya Ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hakim Erentua Damanik untuk meminta agar awak Media wawancara sama Humas PN Surabaya saja yaitu Hakim Alex Adam Faisal.

Kalau Mau Tanya Masalah Kasus Pembunuhan Divonis Bebas Tanya saja dan silahkan bebas bicara ke Humas (PN Surabaya) namanya Hakim Alex Adam Faisal. ya,” kata Hakim Erentua Damanik saat bertemu awak Media kabarjagad.id di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.           (@Budi_Rht Kabarjagad.id)

Bagikan

Tinggalkan Balasan