Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Kabarjagad, Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pemukulan yang melibatkan Herry Sunaryo, manajer pemasaran dan pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/07/2025).
Dalam persidangan kaTerdakwa Herry Sunaryo Dituntut 3 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pemukulanli ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan pidana penjarTerdakwa Herry Sunaryo Dituntut 3 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pemukulana selama tiga bulan.
Herry Sunaryo didakwa telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap Sujatmiko, yang diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja dan menimbulkan perhatian publik, khususnya insan media.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzaki menyampaikan tuntutannya secara tegas di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Ia menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Herry Sunaryo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Ahmad Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Mendengar tuntutan tersebut, Herry Sunaryo tampak tenang namun menyesal. Ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ucap Herry di hadapan Ketua Majelis Hakim, menyiratkan penyesalan dan harapan agar hukuman dapat diringankan. (hfn/irm)