Hukrim  

Terdakwa Menyatakan Khilaf dan Minta Maaf Kepada Saksi di PN Surabaya 

Kabarjagad.id, Surabaya – Terhimpit ekonomi, Suhartono (68) merampas handphone milik Fitri Oktaviani di halte depan SMA 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya. Warga Kalibokor 2 C Nomor 29 B RT 03 RW 06 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Surabaya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya.

Fitri mengatakan bahwa pihaknya sebelum ke tempat kerja pasti menunggu bis di Halte depan SMA 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya. Nah saat itu hampir setiap hari menunggu bis di halte tersebut dan hampir semua orang yang disitu mengetahui. Namun dia baru melihat terdakwa Suhartono yang duduk di halte tersebut.

Tanpa rasa khawatir, sehingga bermain HP. “Kejadiannya, hari Kamis, 29 Februari 2024 pukul 07.00 WIB. Saat itu saya lagi menunggu bis di halte dan hampir setiap hari pasti ketemu sama orang-orang yang disitu. Tetapi baru melihat terdakwa Suhartono yang duduk di halte dan menghampiri saya dengan menanyakan alamat ke DTC. Seketika terdakwa mengambil HP saya dan melarikan diri Yang Mulia,”kata Fitri di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(16/5).

Lebih lanjut, Fitri kaget HP yang dipegang sudah tidak ada dan melihat terdakwa lari ke arah Barat. “Saya berteriak maling sambil mengejar terdakwa. Namun saat terdakwa mau naik ke sepeda motornya dan tas saya nyangkut ke sepeda motornya. Lalu diamankan sama polisi yang sedang patroli dan sama warga yang ada disana Yang Mulia. Untuk kerugian sebesar Rp 3 jutaan, Yang Mulia,”ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan meminta maaf kepada saksi korban. “Benar Yang Mulia. Awalnya saya mengantarkan cucu ke tempat sekolahnya dan saya khilaf, Yang Mulia. Karena saya mempunyai masalah ekonomi. Saya minta maaf kepada saksi Yang Mulia,”kata Suhartono sambil meneteskan air mata saat minta maaf kepada saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri Oktaviani mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat (1) KUHP,”tutup Mosleh. (dn)

Bagikan

Tinggalkan Balasan