Terkait Polemik Harta Gono-gini, Mantan Suami Dilaporkan Ke Polres Batu

Foto: Setyo Eko Cahyono, SH, sebagai kuasa hukum pelapor (IMW)

Kabarjagad.id, Batu – Setyo Eko Cahyono, SH, sebagai kuasa hukum dari klien IMW resmi melaporkan mantan suaminya HB ke Unit Reskrim Polres Batu tentang dugaan penggelapan harta bersama (gono-gini), di Mapolres Batu, Selasa (7/2/2023).

Terkait ada kabar bahwa terlapor tengah mengunakan jasa belasan pengacara dalam pendampingan perkara ini.

“Ya, tidak akan tanggapi terlalu berlebihan terlapor dengan menunjuk belasan advokat, mungkin terlapor merasa tidak nyaman dan khawatir karena belum pernah membagi harta yang diperoleh selama masa pernikahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa ini menjadi hak mutlak setengah bagian bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua.

“Dengan menunjuk 12 orang advokat sebagai penasehat hukum itu boleh-boleh saja, tidak apa-apa, itu hak beliau dan juga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk arogansi dalam menghadapi tuntutan dari seorang mantan istri terkait dengan harta gono-gini,” ucapnya.

Pihaknya berharap dengan kejernihan hati atas harta yang diperoleh selama pernikahan segera diselesaikan dan diserahkan terkait dengan berapa nilainya.

“Tentunya terlapor yang lebih tahu berapa haknya pelapor, dengan belum terbaginya harta bersama, wajar saja bila klien saya memperjuangkan hak nya, walaupun klien saya mengatakan bukan persoalan nilainya yang dipermasalahkan,” tuturnya.

Terkait dengan hak dan keadilan, yang diduga telah digelapkan oleh mantan suaminya/terlapor, termasuk juga dugaan atas perbedaan aset perumahan yang diatasnamakan orang lain.

“Oleh karenanya, hal ini sudah dilaporkan ke Polres Batu, atas dugaan perbuatan pidana, tentang penggelapan atas harta bersama yang di atur dalam pasal 372 KUHP,” ungkap Setyo Eko Cahyono, SH.

Sementara itu, Suwito, SH, MH, salah satu kuasa hukum terlapor HB (Mantan suami IMW), dikonfirmasi terkait atas dugaan gono-gini yang diatasnamakan orang lain.

”Sabar, saya belum bisa menceritakan perkembangannya, karena masih dalam proses penyelidikan,” tutur Suwito.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto SH.MH ketika dikonfirmasi mengakui adanya pengaduan dari IMW terhadap mantan suaminya berinisial HB tentang dugaan penggelapan harta bersama atau Gono Gini.

“Memang ada pengaduan dari IMW yang melaporkan mantan suaminya berinisial HB. Maaf kami masih melakukan penyelidikan dalam perkara ini,” jelas Yussi diruang kerjanya. (Fur)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below