Hukrim  

Ternyata Sebelum Penculikan Foto Korban Sudah Beredar di FB Milik Istri Terduga Pelaku

Foto: Edi Saputro (korban penculikan) tangkapan layar Facebook milik Birsufa Evifatik, istri salah satu terduga pelaku.

Kabarjagad, Jombang – Kasus dugaan penculikan yang menimpa Edi Saputro, warga Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, ternyata satu minggu sebelum peristiwa penjemputan paksa, sudah beredar luas di Facebook melalui unggahan di grup “CeKerS 2 (Cerita Kertosono dan Sekitarnya 2)”.

Fakta itu terungkap usai unggahan dari akun bernama Birsufa Evifatik, yang diduga merupakan istri salah satu pelaku, Agus Al Kumaini, warga Sanggrahan, Desa Karangpakis Purwoasri Kediri. Dalam postingannya itu, ia membagikan foto Edi Saputro disertai keterangan bernada pencarian:

“Menawi ngertos keberadaan orang yang ada di foto gih sedulur, soalnya didatangi ke alamat bersangkutan sudah tidak di rumah. Ada hal yang harus diselesaikan. Hubungi nomor 0878667xxxx.”

Postingan ini kemudian menjadi viral di kalangan warganet dan memicu berbagai spekulasi kalau Edi Saputro tengah dicari oleh sekelompok orang untuk urusan pribadi.

Beberapa hari setelah unggahan tersebut, Edi benar-benar diculik oleh terduga pelaku Agus Kumaini bersama tiga rekannya kemudian dibawa ke kandang sapi milik Jamaludin, warga Dusun Sanggrahan Desa Karangpakis Purwoasri Kediri dan mengalami ancaman kekerasan.

Kini pihak keluarga meminta Kepolisian dalam hal ini Polres Jombang tidak hanya menindak pelaku penculikan, tetapi juga menelusuri motif serta peran pihak yang menyebarkan foto korban di media sosial sebelum kejadian.

“Kami berharap polisi juga memeriksa siapa yang pertama kali menyebarkan foto anak saya. Bisa jadi itu bagian dari rencana penculikan,” ujar Jumiatun, ibu korban, saat ditemui di kediamannya.

Sementara itu, pengamat hukum pidana, Anang Hartoyo, menilai kalau penyebaran foto seseorang di media sosial dengan maksud tertentu sebelum terjadi tindak pidana bisa menjadi indikasi adanya perencanaan atau niat jahat (mens rea).

“Jika terbukti bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk melacak keberadaan korban dan diikuti oleh tindakan penculikan, maka penyebar foto dapat dikenai pasal turut serta atau turut membantu dalam tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP,” ungkap Anang pada Selasa 4 November 2025 siang.

Anang menegaskan, penyebaran identitas atau foto seseorang tanpa izin juga dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila menimbulkan kerugian atau ancaman bagi yang bersangkutan.

“UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 dapat dikenakan bila penyebaran tersebut mengandung muatan penghinaan, ancaman, atau intimidasi. Polisi perlu mendalami motif penyebaran ini untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” lanjutnya.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik karena membuka dugaan adanya rangkaian perencanaan sebelum aksi penculikan terjadi. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, baik terhadap para pelaku lapangan maupun pihak yang diduga terlibat secara tidak langsung melalui media sosial.

Diberitakan sebelumnya, Agus Al Kumaini, 42 tahun, warga Dusun Sanggrahan, Desa Karangpakis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang oleh korban Edi saputro atas kasus dugaan tindak pidana penculikan.

Laporan tersebut, berdasarkan nomor : LP/B/354/X/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Oktober 2025 jam 10.00 WIB, telah melaporkan dugaan tindak pidana melarikan orang dari tempat kediamannya dengan maksud melawan hak (Penculikan), sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.(Ash).

Bagikan

Tinggalkan Balasan