Hukrim  

Tersangka Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar di SMK PGRI 2 Ponorogo Resmi Ditahan

Kabarjagad, Ponorogo – Wujud nyata memerangi korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan SA, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 13.10 WIB di Kantor Kejari Ponorogo.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap SA dilakukan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, SH., MH., dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan SA diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar. SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, SA juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa,” tambah Agung Riyadi.

Pelaksanaan penetapan dan penahanan tersangka berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.45 WIB.(Djr/tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan