Tim Cobra Polres Lumajang Amankan Kriminal Dalam Operasi Sikat Semeru

KJ, Lumajang – Operasi sikat semeru yang berlangsung selama 12 hari, Tim Cobra berhasil menggulung 12 pelaku kriminalitas jalanan. Adapun kasus kriminalitas yang dilanggar mulai dari penculikan, sajam, jambret, perampokan, curanmor hingga begal. Sebanyak 12 orang tersangka dijejer di halaman Mapolres Lumajang agar masyarakat tahu bahwa inilah para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat sekitar dan sering membuat onar di wilayah kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Mengungkapkan,  operasi ini bersifat khusus dengan menggerakkan semua fungsi mulai dari Reskrim, Sabhara, Intel dan polsek-polsek. Selama operasi sikat, saya bertekad membersihkan seluruh kriminalitas di wilayah Lumajang dan Ahamduliah ada 12 tersangka yang berhasil diamankan Tim Cobra Polres Lumajang dari berbagai kasus kriminalitas jalanan. Barang bukti yang diamankan juga beragam, mulai dari Sajam, 60 ranmor hasil kejahatan hingga senjata api rakitan. 

Dari 60 ranmor tersebut, sudah 21 kendaraan yang kami kembalikan kepada pemiliknya. Masih ada 39 ranmor lagi yang pemiliknya belum kami temukan. Segera akan kami rilisnya. Tidak akan saya beri ruang gerak bagi para pelaku kriminalitas untuk melangkahkan kaki dengan bebas di wilayah hukum Lumajang. jika ada 1 warga Lumajang tersakiti, maka Polres Lumajang akan kerahkan ratusan anggota dan Tim Cobra untuk memburu pelaku tersebut” pungkas Muh. Arsal yang merupakan putra asli dari Makassar Sulawesi Selatan ini.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Andi Hasran, S.H., M.H. Menambahkan “sesuai dengan perintah Kapolres, saya akan terus memimpin Tim Cobra Polres Lumajang untuk mengatasi semua permasalahan kriminalitas Lumajang. Lumajang harus jadi kota yang aman dan kondusif” ujar Andi Hasran yang merupakan juga putra dari Makassar Sulawesi Selatan.” Rabu (9/10/2019).(ags).

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below