KJ, Lumajang — Akhirnya Tim Cobra Polres Lumajang Jawa Timur, memenangkan praperadilan melawan PT. Q-Net. Bertempat di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, putusan dari hakim atas sidang gugatan praperadilan oleh Direksi PT. Amoeba Internasional terhadap Tim Cobra Polres Lumajang akhirnya diketuk juga. Kamis (7/11/2019).
Seperti yang sudah diprediksi sejak awal, permohonan dari penggugat ditolak oleh hakim. Ada 2 gugatan Pra peradilan yang diajukan oleh pemohon yaitu mengenai penyitaan dan penggeledahan terhadap NIswatul dan kawan-kawan serta Pra peradilan tentang penetapan tersangka Karyadi dan kawan kawan oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Dalam kedua gugatan Pra peradilan tersebut, terdapat 13 poin pokok yang dituntutkan pemohon yang diajukan kepada hakim, namun Hakim menolak semua gugatan yang ditujukan
kepada Tim Cobra Polres Lumajang. Hal tersebut berarti Tim Cobra Polres Lumajang lah yang memenangkan sidang praperadilan tersebut. Tim Cobra Polres Lumajang memang terbukti mentaati setiap SOP saat menjalankan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus money games white collar crime yang menyeret 3 perusahaan yaitu, PT. Amoeba International, PT. QN International Indonesia dan PT. Wira Muda Mandiri.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M yang juga merupakan putra daerah asli Makassar Sulawesi Selatan yang tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang sangat bersyukur dengan putusan hakim yang tak mengabulkan permohonan dari penggugat. “Saya sangat bersyukur sekali setelah Hakim mengetuk palu bahwasanya tidak mengabulkan gugatan dari pemohon. Kemenangan ini bukan hanya milik Tim Cobra Polres Lumajang saja, namun juga untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjadjaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
Selain itu, saat para awak media mencoba mewawancarai lbu lda Sri Sugiantari selaku kuasa Hukum dari penggugat, beliau langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa mau di wawancarai. Tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun, kuasa Hukum direksi PT. Amoeba International tersebut langsung naik kedalam kendaraan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Lumajang.” ujar Muhammad Arsal. Kamis (7/11/2019).
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah