
KJ,Surabaya – Polda Jatim kembali menunjukan keseriusanya dalam memberantas Narkoba, kali ini Satgas Narkoba Polda Jatim dan jajaranya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Bangkalan, Polres Sampang, TNI dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,93 kg yang dimasukkan ke dalam Galon Cat, Hand Carey, Paket Pos dan tempat kandang hewan lewat jalur darat, laut dan udara melalui ekspedisi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan M.si dalam konferensi pers singkat Rabu (31/7/19) pagi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pihak Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak yang mencurigai adanya pengiriman paket ekspedisi ke Sukobanah kab.sampang.
Lanjut Luki, keberhasilan satgas Narkoba Polda Jatim ini berawal dari penangkapan Satu orang di Jember, berinsial SH pada (19/4/19), dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.
Dari penangkapan tersangka SH Kemudian Satgas narkoba pada tanggal 10 April 2019 menangkap tersangka berinsial JH dan S ditangkap di sampang dengan barang bukti pil extacy 99 butir.
Lalu pada tanggal 23 Juli 2019 menangkap tersangka Berinisial N ditangkap di Sampang dengan barang bukti sabu seberat 3 kg, selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 menangkap tersangka berinsial NAH di Pontianak barang bukti 22,13 kg,” ungkapnya.
Masih kata Luki, barang haram tersebut masuk Jawa timur dengan menggunakan Galon cat. Sabu ini diduga berasal dari malaysia melewati jalur darat, laut dan udara dengan tujuan melewati beberapa kota besar Batam, Jakarta, Pontianak, dan surabaya yang rencananya akan dikirim ke Sokabanah kab. Sampang, Ungkap Luki.
Lima pelaku ini selama periode dari bulan Pebruari sampai dengan Juli 2019 satgas narkoba Polda Jatim memantau kegiatan para tersangka hingga berhasil mengamankan Empat tersangka laki – laki dan satu perempuan dengan total Berat sabu 49,93 kg dengan tertangkapnya para tersangka negara berhasil menyelamatkan generasi muda 499,300 jiwa barang haram tsb disita satgas narkoba Polda jatim merugikan negara sebesar 74.985.000.000,” Imbuh Luki.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 8 ( delapan ) galon cat seberat +_22,13 kg, satu buah tutup botol heavy duty Grease berisi 13 bungkus narkoba, 4 buah tube Sealen merk Xtreasale diduga 11 bungkus narkoba jenis sabu, 7 unit hp berbagai merk, 1 buah buku tabungan BCA, satu buah ATM, Satu unit Mobil Caylia,satu buah bukti resi a/n An.armuna dan satu buah KTP a/n Niatun. (dj)